Friday, March 16, 2018

Pallet, Dunage, (Media Pembawa) Wajib Lapor Karantina

Hallo sobat..!
 
 Kenapa Harus Lapor Karantina?
SobatQ, pernah lihat di dalam gudang, barang yang ditumpuk dialas kayu? Atau saat mengirim barang dikemas dengan kayu? Kemasan kayu tersebut disebut pallet dan termasuk komoditas wajib lapor karantina juga loh. Pallet ini digunakan untuk kemasan dan alas yang menyertai produk yang akan diekspor ke luar negeri.

Tetapi kenapa harus lapor karantina? Walapun hanya kemasan dari kayu, untuk setiap pallet yang akan diekspor diatur dalam aturan internasional. Pallet diberikan perlakuan sesuai dengan standar yang diatur dalam peraturan International Standard for Phytosanitary Measure No.15 (ISPM#15) terhadap kemasan kayu mentah, box, dunage (penopang/pengganjal), dan haspel (kayu gulungan) yang digunakan dalam perdagangan internasional.

Gusti Hutagalung dan Apep Saepudin, petugas Karantina Pekanbaru, memastikan pallet telah diberi perlakuan sesuai ISPM#15 yaitu melakukan pengujian perlakuan panas atau Heat Treatment (HT) yang dilakukan pihak ketiga.

Perlakuan HT merupakan pemanasan yang dilakukan dalam ruang pemanas (Kiln Drying) hingga mencapai suhu inti kayu sekurang-kurangnya 56° C selama 30 menit. Tujuannya untuk membebaskan hama penyakit pada kayu seperti serangga, rayap dan jamur yang biasa ditemui pada kayu agar tidak tersebar dari satu negara ke negara lainnya. Perlakuan ini dilakukan secara berkala sesuai dengan panduan registrasi Skim Audit Barantan. Selanjutnya, pallet diberi marka (stempel) tanda telah diberi perlakuan.

Nah SobatQ, bukan hanya komoditas pertanian yang diperdagangkan saja yang diperiksa karantina. Tetapi juga kemasan kayu yang menyertainya. Tidak ragu lagi kan untuk lapor karantina.

Source : Barantan

Artikel Terkait

Pallet, Dunage, (Media Pembawa) Wajib Lapor Karantina
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email