Sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, perlakuan terhadap media pembawa dilaksanakan apabila media pembawa yang bersangkutan tidak bebas atau diduga tidak bebas dari OPTK. Perlakuan tersebut dapat berupa perlakuan secara fisik, biologi atau kimiawi.
Tindakan perlakuan dengan cara fumigasi umumnya dipilih apabila OPT yang menjadi sasaran perlakuan diantaranya adalah serangga hama, tungau, nematoda, atau moluska.
Fumigasi sebagai perlakukan karantina tumbuhan bertujuan untuk
Fumigasi dengan metil bromida merupakan salah satu standar perlakuan yang digunakan untuk keperluan karantina dan pra pengapalan karena dapat membunuh hama dalam berbagai stadia hingga 100 persen. Metil bromida merupakan salah satu fumigan yang masih banyak digunakan karena :
Fumigasi sebagai perlakukan karantina tumbuhan bertujuan untuk
membebaskan media pembawa dari serangga hama, tungau, nematoda,atau moluska.
Media pembawa tersebut dapat berupa berupa tumbuhan (dalam keadaan dan bentukapapun juga
sejauh dapat membawa organisme pengganggu tumbuhan),benda lain (termasuk alat angkut, peti
kemas, tanah, kompos dan sebagainya), serta sampah organik yang diekspor, diimpor, dan
diantar-areakan.
Media pembawa tersebut dapat berupa berupa tumbuhan (dalam keadaan dan bentukapapun juga
sejauh dapat membawa organisme pengganggu tumbuhan),benda lain (termasuk alat angkut, peti
kemas, tanah, kompos dan sebagainya), serta sampah organik yang diekspor, diimpor, dan
diantar-areakan.
- Kemampuan penetrasi yang baik.
- Waktu fumigasi yang diperlukan singkat
- Efektif membunuh berbagai jenis hama.
- Relatif mudah diaplikasikan.
- Dapat digunakan untuk berbagai jenis komoditas.
Mengapa Fumigasi menggunakan Methyl Bromide (CH3Br) ?
4/
5
Oleh
Admin