Monday, April 2, 2018

Syarat dan Prosedure Mendapatkan Phytosanitary Certificate





PENDAHULUAN


Penetapan Standar dan Prosedur Teknis Pelayanan Sertifikasi Kesehatan Komoditas Pertanian untuk Ekspor dan Impor bertujuan untuk memberikan pedoman bagi para petugas Karantina Tumbuhan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat penguna jasa karantina.

Di samping itu juga dimaksudkan untuk memberikan informasi yang jelas kepada para Eksportir dan Importir komoditas pertanian tentang prosedur penerbitan Phytosanitary Certificate dan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri sesuai ketentuan dan syarat-syarat perkarantinaan.

Berikut ini merupakan beberapa istilah baku yang dimuat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan :

1. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah;

2. Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia;

3. Instalasi Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah tempat beserta segala sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan Karantina Tumbuhan;

4. Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan;

5. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina adalah semua Organisme Pengganggu Tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

6. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I adalah semua Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang tidak dapat dibebaskan dari Media Pembawanya dengan cara perlakuan;

7. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II adalah semua Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang dapat dibebaskan dari Media Pembawanya dengan cara perlakuan;

8. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Penting adalah semua Organisme Pengganggu Tumbuhan selain Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, yang keberadaannya pada benih tanaman yang dilalulintaskan dapat menimbulkan pengaruh yang merugikan secara ekonomis terhadap tujuan penggunaan benih tanaman tersebut dan ditetapkan oleh Menteri untuk dikenai Tindakan Karantina;

9. Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah tanaman dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;

10. Analisa Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah proses untuk menetapkan bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting, serta syarat-syarat dan tindakan Karantina Tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut;

11. Alat Angkut Media Pembawa adalah semua alat transportasi darat, air, maupun udara yang dipergunakan untuk melalulintaskan Media Pembawa;

12. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan pengeluaran atau transit Media Pembawa;

13. Penanggung jawab alat angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan keberangkatan atau transit alat angkut;

14. Transit Media Pembawa, peralatan dan pembungkus adalah singgah sementara dan diturunkannya dari alat angkut Media Pembawa, peralatan atau pembungkus di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebelum Media Pembawa, peralatan atau pembungkus tersebut sampai ke negara atau Area tujuan;

15. Transit Alat Angkut adalah singgah sementara alat angkut di dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau suatu area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Sebelum alat angkut tersebut sampai ke negara atau Area tujuan;

16. Sertifikat Kesehatan Tumbuhan adalah surat keterangan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di negara atau Area asal/pengirim/transit yang menyatakan bahwa tumbuhan atau bagian-bagian tumbuhan yang tercantum di dalamnya bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting serta telah memenuhi persyaratan Karantina Tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan;

17. Wabah atau Eksplosi adalah serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang sifatnya mendadak, populasinya berkembang sangat cepat dan menyebar luas dengan cepat;

18. Negara atau Area asal yang mempunyai resiko tinggi adalah Negara atau Area asal yang mempunyai potensi kuat sebagai tempat yang menjadi sumber penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan;

19. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Karantina Tumbuhan.


DASAR HUKUM

Pelaksanaan karantina tumbuhan berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah serta peraturan pelaksana lainnya, sebagaimana yang tersebut di bawah ini.


1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan


3. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 57/Kpts-II/1990 tentang Benih Tanaman Hutan


4. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 768/Kpts-II/1991 tentang Tata Cara Pemasukan atau Pengeluaran Benih Tanaman Hutan ke dan dari Wilayah Republik Indonesia

5. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 752/Kpts/LB.120/1993 tentang Izin Pemasukan Serangga Necchetina, Bruchi sp. untuk penelitian Pengendalian Hayati Gulma Eceng Gondok

6. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 610/Kpts/TP.630/1997 tentang Peredaran Benih Jeruk

7. Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 558/Kpts-II/1998 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman Perkebunan ke dalam atau ke luar Wilayah Republik Indonesia

8. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 469/Kpts/HK.310/8/2001 tentang Perubahan Lampiran III Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.310/1/1990 tentang Syarat-Syarat dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman ke dalam Wilayah Republik Indonesia dan terakhir di ubah dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 211/Kpts/HK.310/4/2001

9. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 627/Kpts/PD.540/12/2003 tentang Jenis-jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, Golongan II dan Media Pembawa


KETENTUAN POKOK KOMODITAS PERTANIAN EKSPOR



1. Kewenangan penerbitan Phytosanitary Certificate (PC) dari pemerintah Indonesia didelegasikan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Pertanian Departemen Pertanian, yaitu Balai/Stasiun Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran komoditas ekspor yang bersangkutan;

2. Balai/Stasiun Karantina Tumbuhan akan menerbitkan Phytosanitary Certificate (PC) hanya berdasarkan ketentuan/permintaan negara tujuan dan dengan memperhatikan peraturah perundang-undangan Instansi Perlindungan Tanaman/Karantina Negara tujuan;

3. Hanya petugas Karantina Tumbuhan yang telah ditunjuk yang dapat menandatangani Phytosanitary Certificate (PC);

4. Phytosanitary Certificate (PC) yang berlaku sah adalah yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah (Balai/Stasiun Karantina Tumbuhan). Model dan format PC ditentukan oleh IPPC serta ditetapkan pemberlakuannya oleh Pemerintah Indonesia. Phytosanitary Certificate (PC) yang dikeluarkan oleh instansi lain, terlebih-lebih yang dikeluarkan oleh badan/organisasi swasta tidak akan diakui oleh instansi Karantina Tumbuhan di negara tujuan;

5. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan Phytosanitary Certificate dilampiri dengan sertifikat apapun. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Instansi/Organisasi/Badan lain tentang mutu, riwayat pertanaman asal komoditas, hama dan penyakit tertentu hanya dapat digunakan sebagai referensi pemeriksaan kesehatan tanaman untuk penerbitan Phytosanitary Certificate;

6. Keterangan tambahan (additional declarations) pada PC hanya dapat dicantumkan atas permintaan negara tujuan dan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan Petugas Karantina Tumbuhan terhadap komoditas ekspor yang bersangkutan;

7. Penolakan penerbitan Phytosanitary Certificate dilakukan berdasarkan beberapa sebab:

Komoditas yang diekspor termasuk dalam daftar komoditas yang menurut ketentuan di negara tujuan dilarang masuk ke dalam negara yang bersangkutan.
Komoditas yang diekspor dikenakan ketentuan lain yang berlaku, seperti pengeluarannya memerlukan ijin dari Menteri Pertanian, terkena ketentuan CITES, dan sebagainya.
Komoditas ekspor yang bersangkutan mengandung/membawa OPT yang dicegah pemasukan/penyebarannya di negara tujuan, terkecuali OPT yang bersangkutan dapat dieliminasi (diberantas) dengan memberikan perlakuan terhadap komoditas dimaksud terlebih dahulu.
Komoditas bukan berasal dari Indonesia dan/atau tidak dikeluarkan melalui pintu keluar (pelabuhan, bandara, kantor pos) dari Indonesia.
Komoditas ekspor telah dikeluarkan dari wilayah negara Indonesia (dalam pengertian telah dinaikkan ke alat angkut dan telah berangkat), terlebih-lebih telah sampai ke negara tujuan. Pengecualian dapat dilakukan apabila Petugas Karantina Tumbuhan dapat dan diijinkan oleh negara tujuan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan komoditas yang bersangkutan di pelabuhan tujuan.

8. Pada prinsipnya atas permintaan pemakai jasa, terhadap semua komoditas ekspor dapat diberikan Phytosanitary Certificate. Dalam hal negara tujuan mensyaratkan kondisi tertentu yang tidak berkaitan dengan OPT, Eksportir wajib memperoleh rekomendasi dari lembaga yang telah diakui secara internasional.

9. Pencantuman keterangan tentang disinfestation and/or disinfection treatment hanya dapat dilakukan apabila pelaksanaari perlakuan (disinfestation) terhadap komoditas yang bersangkutan diawasi oleh Petugas Karantina, atau perusahaan pelaksana perlakuan /disinfestation telah diakreditasi dan telah memperoleh sertifikat mutu.


KETENTUAN POKOK KOMODITAS PERTANIAN IMPOR

1. Pemasukan Tumbuh-tumbuhan dan bagian-bagiannya kecuali media pembawa yang tergolong benda lain dari negara asal dan negara transit ke wilayah Republik Indonesia wajib dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal atau negara transit;

2. Pemasukan dilakukan melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan

3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.

4. Phytosanitary Certificate (PC) yang berlaku sah adalah yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah dari negara yang bersangkutan. Model dan format PC ditentukan oleh IPPC. Phytosanitary Certificate (PC) yang dikeluarkan oleh pihak lain, terlebih-lebih yang dikeluarkan oleh badan/organisasi swasta tidak akan diakui oleh Karantina Tumbuhan Indonesia;

5. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan Phytosanitary Certificate dilampiri dengan sertifikat apapun. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Instansi/Organisasi/Badan tentang mutu, riwayat pertanaman asal komoditas, hama dan penyakit tertentu hanya dapat digunakan sebagai referensi pemeriksaan kesehatan tanaman;

6. Penolakan Pemasukan Komoditas Pertanian Impor dilakukan berdasarkan beberapa sebab:

a. Komoditas yang diimpor termasuk dalam daftar komoditas yang menurut ketentuan dilarang masuk kedalam wilayah negara Republik Indonesia.
b. Komoditas yang diimpor dikenakan ketentuan lain yang berlaku, seperti pemasukannya memerlukan ijin dari Menteri Pertanian.
c. Komoditas impor yang bersangkutan mengandung/membawa OPT yang dicegah pemasukan/penyebarannya di negara Republik Indonesia, terkecuali OPT yang bersangkutan dapat dieliminasi (diberantas) dengan memberikan perlakuan terhadap komoditas dimaksud terlebih dahulu.

KETENTUAN POKOK KOMODITAS PERTANIAN ANTAR AREA

Pada prinsipnya kentuan-ketentuan pokok karantina untuk komoditas pertanian antar area, baik antar area keluar maupun antar area masuk, sama dengan ketentuan karantina untuk komoditas ekspor maupun impor. Ketentuan dan prosedur Karantina Antar Area Keluar sama dengan ketentuan Karantina Ekspor. Sedangkan ketentuan dan prosedur Karantina Antar Area Masuk sama dengan Karantina Impor. Perbedaan hanya terletak pada sertifikasi. Tindakan akhir untuk antar area keluar adalah terbitnya sertifikat KT-5, sedangkan tindakan akhir untuk ekspor adalah keluar KT-3. Dan tindakan akhir karantina untuk antar area masuk adalah terbitnya KT-2, sedangkan untuk tindakan akhir impor adalah terbitnya KT-1.

A. Antar Area Keluar

Kewenangan penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area di Indonesia berada pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Pertanian Departemen Pertanian, yaitu Balai/Stasiun Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran komoditas yang bersangkutan;

Hanya petugas Karantina Tumbuhan yang telah ditunjuk yang dapat menandatangani Sertifikat Kesehatan Tumbuhan;

3. Penolakan penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dilakukan berdasarkan beberapa sebab:

a. Komoditas yang diantar-areakan termasuk dalam daftar komoditas yang menurut ketentuan/peraturan termasuk dilarang keluar dari suatu area.
b. Komoditas yang diantar-areakan dikenakan ketentuan lain yang berlaku seperti harus ada memerlukan ijin dari instansi /Pejabat berwenang/Pemda setempat, dsb;
c. Komoditas yang diantar-areakan mengandung/membawa OPT/OPTK yang dicegah pengeluarannnya dari area tertentu, terkecuali OPT/OPTK tersebut dapat dieliminasii dengan memberikan perlakuan terhadap komoditas dimaksud terlebih dahulu.

B. Antar Area Masuk

1. Pemasukan Tumbuh-tumbuhan dan bagian-bagiannya kecuali media pembawa yang tergolong benda lain dari area asal di dalam wilayah Republik Indonesia wajib dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari area asal.
2. Pemasukan dilakukan melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.
4. Penolakan Pemasukan Komoditas Pertanian dilakukan berdasarkan beberapa sebab:

a. Komoditas yang masuk dari suatu area termasuk dalam daftar komoditas yang menurut ketentuan dilarang keluar dari ke suatu area di wilayah negara Republik Indonesia.
b. Komoditas yang masuk dari suatu area dikenakan ketentuan lain yang berlaku, seperti pemasukannya memerlukan ijin khusus dari pejabat berwenang.
c. Komoditas yang masuk dari suatu area mengandung/membawa OPTK yang dicegah pemasukan/penyebarannya di dalam wilayah negara Republik Indonesia, terkecuali OPTK tersebut dapat dieliminasi (diberantas) dengan memberikan perlakuan terhadap komoditas dimaksud terlebih dahulu.


APA YANG PERLU ANDA LAKUKAN

B. Eksportir dan Pelaku/Pengirim Antar Area Keluar

Setiap eksportir berhak memperoleh pelayanan yang baik dari Balai Karantina Tumbuhan Kelas I Tanjung Emas, demikian pula dengan hak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan terpercaya.

Agar hak-hak tersebut diatas dapat terpenuhi, setiap eksportir yang memerlukan jasa karantina perlu :
Mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan komoditas yang diekspor/diantar areakan paling lambat 2 (dua) hari sebelum pengapalan/pengangkutan. Batas waktu ini diperlukan untuk memberi kesempatan yang cukup kepada Petugas untuk mengatur jadual, mempersiapkan metode dan peralatan yang digunakan, serta informasi tentang syarat-syarat karantina di negara tujuan komoditas.


Data yang disampaikan harus jelas, lengkap dan terpercaya. Hal ini untuk menghindari adanya koreksi pada Surat Kesehatan Tumbuhan (PC/SKTAA), dengan demikian dokumen tersebut akan berlihat bersih dan rapi (copy LC/BL/Daftar Muatan Kapal atau dokumen angkutan lainnya dapat dilampirkan).

Menyiapkan seluruh komoditas yang akan dikirim sedini mungkin. Perlu disadari bahwa ada kemungkinan barang tersebut perlu diberi perlakuan (dibebas-hamakan) terlebih dahulu, atau bahkan bisa ditolak sehingga perlu diganti dengan barang yang memenuhi persyaratan.

Sebelum Surat Kesehatan Tumbuhan diterbitkan/diserahkan, semua dokumen (asli) lain yang disyaratkan (misal Surat Ijin Pengeluaran dari Menteri Pertanian, CITES, Ijin dari Pejabat setempat) harus disampaikan kepada petugas.

Eksportir/pengirim Antar Area wajib membayar jasa karantina yang telah diterimanya sesuai tarif yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya-biaya sebagai akibat keadaan tertentu (lokasi barang, waktu pemeriksaan, penggunaan bahan dan alat) juga dibebankan kepada pemilik.


C. Importir dan Pelaku/Pengirim Antar Area Masuk

Setiap Importir/Pengirim Antar Area Masuk berhak memperoleh pelayanan yang baik dari Balai Karantina Tumbuhan Kelas I Tanjung Emas, demikian pula dengan hak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan terpercaya.

Agar hak-hak tersebut diatas dapat terpenuhi, setiap importir/pengirim yang memerlukan jasa karantina perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bagi Media Pembawa yang dikenakan pengasingan dan pengamatan (untuk kegiatan impor), permohonan pemeriksaan kesehatan komoditas dilakukan paling lambat 5 hari sebelum komoditas tersebut tiba ditempat pemasukan. Batas waktu ini diperlukan untuk memberi kesempatan yang cukup kepada Petugas untuk mengatur jadual, mempersiapkan metode dan peralatan yang digunakan, serta informasi tentang persyaratan pemasukan komoditas yang dimaksud.

2. Media Pembawa yang tidak dikenakan pengasingan dan pengamatan (untuk kegiatan impor) untuk antar area masuk maupun impor, permohonan pemeriksaan kesehatan komoditas disampaikan paling lambat pada saat komoditas tersebut tiba ditempat pemasukan.


3. Data yang disampaikan harus jelas, lengkap dan terpercaya. Disarankan untuk melampirkan copy LC/BL atau dokumen angkutan lainnya sebagai bukti sahnya data yang disampaikan.


4. Importir/pengirim antar area masuk wajib membayar jasa karantina sesuai tarif yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya-biaya sebagai akibat keadaan tertentu (lokasi barang, waktu pemeriksaan, penggunaan bahan dan alat) dibebankan kepada pemilik.


D. Petugas Karantina

Petugas Karantina dibagi dalam 2 (dua) kelompok tugas yang berhubungan langsung dengan Pemakai Jasa, yaitu Petugas Pelayanan Depan dan Tim Pemeriksa.

Petugas Pelayanan Depan (Counter}, bertugas:
1. Menerima, meneliti dan mencatat/merekam Permohonan Pemeriksaan Tumbuhan untuk ekspor dan impor (berikut dokumen lampiran yang disyaratkan).
2. Menyampaikan dengan segera syarat-syarat yang harus dilengkapi kepada Pemilik.
3. Meminta konfirmasi tentang lokasi dan waktu pemeriksaan kepada pemilik.
4. Meminta konfirmasi Tim Pemeriksa yang bertugas kepada Koordinator Fungsional.
5. Mencetak Surat Perintah Tugas Pemeriksaan Tumbuhan dan setelah ditandatangani oleh Kepala Balai didistribusikan kepada Tim Pemeriksa yang bertugas.
6. Menyerahkan Phytosanitary Certificate kepada Ekportir atau Pengurus yang ditunjuknya.
7. Menyerahkan Sertifikat Pelepasahan Karantina Tumbuhan Luar Negeri kepada Importir atau Pengurus yang ditunjuknya

Tim Pemeriksa



1. Mencari informasi tentang ketentuan dan syarat-syarat karantina negara tujuan, hasilnya segera disampaikan kepada penguna jasa untuk diketahui dan dipenuhi (Informasi tentang ketentuan dan syarat-syarat karantina tumbuhan di negara tujuan tersedia dalam 12 jilid buku kumpulan peraturan Perundang-undangan Karantina di seluruh Dunia).

2. Memberikan informasi tentang ketentuan dan syarat-syarat pemasukan komoditas impor ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, hasilnya disampaikan kepada importir untu diketahui dan dipenuhi.

3. Penelitian ulang dokumen yang disyaratkan, apabila terdapat syarat yang belum terpenuhi segera disampaikan kepada pemilik.

4. Menetapkan OPT sasaran (target pest) yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

5. Melakukan pemeriksaan fisik terhadap komoditas yang bersangkutan.

6. Mengambil contoh OPT dan komoditas yang mengandung gejala serangan untuk diperiksa di laboratorium.

7. Melakukan pemeriksaan dilaboratorium untuk identifikasi OPT yang ditemukan.

8. Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan berikut "saran" Tindakan Karantina yang akan dikenakan. Untuk kepentingan penentuan tarif jasa karantina, dalam laporan tersebut golongan tanaman komoditas yang bersangkutan harus disebutkan dengan jelas. Laporan harus segera direkam dalam sistem Karantina Tumbuhan Tanjung Emas (KARTUMAS).

9. Apabila tindakan pemeriksaan perlu ditindaklanjuti dengan tindakan karantina lainnya, Tim pemeriksa tetap bertanggungjawab atas pelaksanaannya.

10. Melaksanakan pencetakan Phytosanitary Certificate mengingat dokumen ini mempunyai nilai yang tinggi dan membawa misi bangsa dan negara, maka harus dikerjakan secara hati-hati dan cermat tetapi cepat (sangat dimungkinkan karena file telah tersedia di komputer).

Tugas-tugas para pelaksana tersebut di atas harus dapat diselesaikan dengan cermat, cepat dan tepat.



PROSEDUR DAN PETUNJUK PELAKSANAAN

A. Prosedur Pemeriksaan


Tanpa pengecualian, semua komoditas ekspor dan impor harus diperiksa kesehatannya oleh Petugas Karantina di lokasi penyimpanannya/penimbunannya.


1. Pemilik barang, paling lambat 2 (dua) hari sebelum komoditas ekspor dan impor diperiksa untuk dibawa ke luar negeri atau dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia, pemilik atau pengurus yang ditunjuknya sudah menyerahkan Laporan Pengeluaran atau pemasukan Media Pembawa Ekspor atau Impor (contoh form Laporan Pengeluaran atau Pemasukan Media Pembawa telah disediakan) kepada Petugas Pelayanan Depan Kantor Balai Karantina Tumbuhan Kelas 1 Tanjung Emas.

2. Pemilik barang, pada waktu menyerahkan Surat Permohonan, pemilik atau pengurus yang ditunjuknya diharap sudah menginformasikan perihal lokasi komoditas untuk diperiksa dan waktu kapan komoditas dapat dilakukan pemeriksaan. Nama dan lokasi pemeriksaan harus jelas, bila pemilik atau pengurus yang ditunjuknya tidak sempat menjemput dan mengantar petugas, informasi tentang cara mencapai lokasi perlu disampaikan.

3. Petugas Pelayanan Depan, menerima Surat Permohonan dan merekam semua data ke komputer, mencatat semua informasi tambahan (misal waktu dan lokasi pemeriksaan). Berdasarkan data pada Laporan Pemasukan atau Pengeluaran, petugas juga harus segera menyampaikan kepada pemilik barang atau agen yang ditunjuk pengurusannya tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi. Baik syarat pengeluarannya dari Wilayah Republik Indonesia maupun syarat-syarat karantina di negara tujuan atau syarat-syarat pemasukannya kedalam Wilayah Republik Indonesia.

4. Petugas Pelayanan Depan, berdasarkan data komoditas yang akan diperiksa dan Jadual Tugas Pemeriksa yang telah ditetapkan Koordinator Fungsional, mencetak Surat Perintah Pemeriksaan (form KT-12) dan meneruskan kepada Kepala Subseksi Pelayanan Teknis untuk penetapan OPT sasaran dan penelitian ulang Surat Perintah Pemeriksaan sebelum diajukan kepada Kepala Balai untuk ditandatangani;


5. Kepala Subseksi Pelayanan Teknis, mendistribusikan Perintah Pemeriksaan Tumbuhan (setelah ditandatangani Kepala Balai) kepada petugas yang ditunjuk;

6. Tim Pemeriksa, setelah diterimanya Perintah Pemeriksaan segera menyesuaikan rencana dan jadwal kegiatannya, mengajukan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan kepada Kepala Subseksi Pelayanan Teknis;

7. Tim Pemeriksa, segera melaksanakan pemeriksaan barang dilokasi yang telah ditunjuk. Proses pemeriksaan harus berpedoman kepada Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan dan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Tumbuhan (termasuk tata cara pengambilan contoh) yang berlaku;

8. Tim Pemeriksa, pemeriksaan laboratoris perlu dilakukan untuk memastikan pra identifikasi OPT yang dilakukan dilapangan atau yang tidak bisa diidentifikasi di lapangan;

9. Tim pemeriksa, segera membuat Laporan Hasil Pemeriksaan, dan merekam datanya di komputer (Sistem Informasi Karantina Tumbuhan Tanjung Emas disingkat KARTUMAS) serta menyampaikannya kepada Kepala Balai melalui Kepala Subseksi Pelayanan Teknis;

10. Kepala Balai, berdasarkan saran dari Tim Pemeriksa dan informasi yang ada segera mengambil keputusan tentang Tindakan Karantina yang dikenakan terhadap komoditas yang bersangkutan dan memerintahkan kepada Tim pemeriksa yang bertugas untuk segera melaksanakannya.

11. Komoditas yang bersangkutan, bila semua syarat telah terpenuhi segera dapat diterbitkan Phytosanitary Certificate untuk komoditas ekspor atau Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri untuk komoditas impor.

12. Komoditas yang bersangkutan, tindakan perlakuan dikenakan apabila disyaratkan oleh negara tujuan atau komoditas tidak bebas dari OPT yang dicegah pemasukannya ke Wilayah Republik Indonesia. Perlakuan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagai akibat dari pengenaan Tindakan Perlakuan wajib dibawah pengawasan Tim Pemeriksa yang bertugas.

13. Komoditas yang bersangkutan, tidak dapat diberikan Phytosanitary Certificate karena:

a. Tidak dapat memenuhi persyaratan dari negara tujuan.
b. Komoditas sudah tidak berada di Wilayah Negara Republik Indonesia.
c. Tidak dapat dibebaskan dari OPT yang dicegah pemasukkannya ke Negara tujuan.
d. Tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Pengeluaran dari Menteri Pertanian (Bibit Tanaman tertentu).
e. Tidak dilengkapi dengan CITES (untuk tanaman langka yang dilindungi).


14. Komoditas yang bersangkutan, tidak dapat diberikan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri karena:

a. Tidak dapat memenuhi persyaratan negara Indonesia untuk pemasukannya.
b. Tidak dapat dibebaskan dari OPT yang dicegah pemasukkannya ke Wilayah Negara Republik Indonesia.
c. Tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian (Bibit Tanaman).

15. Phytosanitary Certificate dan Setifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri, pencetakannya menjadi tanggung jawab Petugas Pelayanan Depan, setelah siap (sudah ditandatangani oleh pejabat POPT yang ditunjuk ) didistribusikan kepada :


a. Asli dan lembar kedua kepada Pemilik Barang.
b. Lembar ketiga dan keempat ke Pelaksana data untuk bahan pelaporan serta arsip.
c. Lembar kelima untuk Bendaharawan Penerima sebagai dasar penarikan jasa dan penerbitan kuitansi penerimaan.

16. Bendahara penerima, walaupun jasa karantina yang harus dibayar pemilik barang telah dihitung oleh sistern, Bendaharawan Penerima wajib menghitung ulang besarnya biaya yang harus diterimanya.


17. Penyerahan Phytosanitary Certificate dan Setifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri, setelah membayar jasa karantina pemilik akan langsung menerima Phytosanitary Certificate dan Setifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri dan kuitansi pembayaran jasa dari Petugas Pelayanan Depan.


Sumber : BARANTAN KELAS l SEMARANG

Artikel Terkait

Syarat dan Prosedure Mendapatkan Phytosanitary Certificate
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

2 comments

May 16, 2022 at 8:15 PM delete

Kpd Yth
Purchasing/ Bag Export/Import
Di Tempat
Selamat siang
Perkenankan saya Mr.TOMMY � dari PT.KARISMA SEJAHTERA LOGISTIK� yang bergerak dibidang� Freight Forwarders, Air & Sea Cargo Service/Jasa Customs Clearance Port Tanjung Priok Jakarta, Bandara Soekarno-Hatta, Port Lampung, Port Tanjung Emas Semarang maupun Port Tanjung Perak-Surabaya Import bermaksud ingin menawarkan kerjasama dalam hal proses pengiriman barang Import atau pun Export dan kami juga mempunyai agent di seluruh dunia untuk mendukung process pengiriman cargo guna mempelancar proses barang customer Exim

Adapun pengalaman kami dalam menangani beberapa klien regular kami diantaranya :
1. PT. Textile One ( Export Textile)
2. PT. ONE - JECT Indonesia (Export Alkes)
3. PT. Coat Rejo (Export Garmen)
4. PT. Borneo Melintang Buana Export (Export Furniture)
" We Serve With Heart"
Whatsaap: 081310849918

Reply
avatar