Monday, January 29, 2018

PPK Online (Permohonan Pemerkisaan Karantina)


Apakah anda seorang exportir atau pengguna Jasa Karantina untuk mendapatkan dokumen pendukung untuk syarat pengiriman barang/komoditi anda ke luar negeri (Export). Dokumen pendukung yang saya maksud adalah Phytosanitary Certificate. Untuk mendapatkan Certificate ini anda bisa menggunakan jasa pihak ketiga atau langsung ke
Balai Besar Karantina Pertanian di kota anda. 

Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Online adalah permohonan yang diajukan oleh pengguna jasa kepada Badan Karantina Pertanian yang dikirimkan secara online untuk dilakukan tindakan pemeriksaaan karantina terhadap komoditi karantina hewan/tumbuhan yang dilaporkan tersebut.
Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) online merupakan suatu aplikasi berbasis web yang dibangun oleh Bidang Informasi Perkarantinaan, Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, yang berguna untuk membantu para pengguna jasa karantina dan Unit Pelaksana Teknis Karantina Badan Karantina Pertanian dalam menjalankan kegiatan operasional perkarantinaan.


Manfaat

  1. Penyampaian data secara real time
  2. Penyampaian Permohonan pemeriksaan karantina yang lebih hemat waktu
  3. Penyampaian data lebih cepat dan aman
  4. Data yang dikirim terjaga kerahasiaannya
  5. Dapat mengirim dalam jumlah banyak

PPK Hewan
Setiap komoditi hewan/bahan asal hewan/hasil bahan asal hewan dan benda lain yang akan dilalulintaskan baik masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia memiliki resiko terhadap masuk dan berkembangnya Hama Pengganggu Hewan Karantina (HPHK). Ancaman tersebut menjadi tanggung jawab bersama seluruh insan bangsa untuk mempertahankan, melestarikan dan menggunakan kekayaan alam yang kita miliki untuk kesejahteraan bersama. Dengan dukungan dan kerjasama Anda, tujuan pengawasan yang kami lakukan akan lebih optimal guna mencapai terciptanya Indonesia yang aman dari gangguan HPHK.
Salah satu proaktif yang dapat Anda lakukan dalam mencegah masuk dan berkembangnya HPHK adalah dengan melaporkan setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa pada petugas karantina pertanian. Guna mempermudah, mengefektif dan efisienkan kegiatan pelaporan, maka kami membangun sistem berupa Permohonan Pemeriksaan Karantina Online (PPK Online) baik untuk importir/eksportir.
 

PPK Tumbuhan
Seluruh komoditas tumbuhan baik hidup/mati sudah diolah/belum diolah dan benda lain yang akan dilalulintaskan baik masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia memiliki resiko terhadap masuk dan berkembangnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Ancaman terhadap masuk dan tersebarnya OPTK menjadi tanggung jawab kita bersama. Hal tersebut patut diperhatikan karena kerugian yang diakibatkan oleh OPTK selain berdampak terhadap kelestarian sumberdaya alam, juga mengakibatkan kerugian secara ekonomi, dalam skala yang lebih besar dan menyangkut hajat hidup masyarakat secara luas. Olehkarena itu guna mewujudkan terciptanya Indonesia yang aman dari gangguan OPTK, dukungan dan kerjasama Anda sangat penting.
Salah satu proaktif yang dapat Anda lakukan dalam mencegah masuk dan berkembangnya OPTK adalah dengan melaporkan setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa pada petugas karantina pertanian. Guna mempermudah, mengefektif dan efisienkan kegiatan pelaporan, maka kami membangun sistem Permohonan Pemeriksaan Karantina Online (PPK Online) berbasis web baik untuk importir/eksportir.




Syarat

  1. Menyerahkan surat permohonan menjadi pengguna PPK Online & surat pernyataan yang telah ditandatangani (download disini)
  2. Membawa kartu tanda pengenal (KTP) asli dan menyerahkan foto copynya (pemilik/penanggung jawab)
  3. Menyerahkan foto copy kartu NPWP, bagi perusahaan
  4. Menyerahkan foto copy akte pendirian perusahaan
  5. Menyerahkan foto copy SIUP/SIUJPT
  6. Menyerahkan foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
  7. Menyerahkan foto copy Registrasi PPJK dari Kantor Bea dan Cukai (untuk PPJK)
  8. Menyerahkan foto copy Angka Pengenal Importir Umum/Terbatas (untuk importir)
Sumber : http://satulayanan.id/layanan/index/124/permohonan-pemeriksaan-karantina-ppk-online/kementan#

Artikel Terkait

PPK Online (Permohonan Pemerkisaan Karantina)
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email